Halaman

Tampilkan postingan dengan label Lobster. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lobster. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Oktober 2014

JALUR PENYEBARAN BENIH LOBSTER



Lobster adalah hewan laut yang termasuk dalam Crustacea atau udang-udangan, jenis udang raksasa ini termasuk dalam keluarga Nephropidae dan juga keluarga Homaridae. Lobster laut termasuk hewan nokturnal yang mencari makan dimalam hari, pada siang hari lobster lebih suka bersemnbunyi di lubang-lubang karang dan pada malam hari lobster keluar untuk mencari makan disekitar karang yang lebih dangkal pada saat air pasang. Lobster laut tinggal didaerah berbatu, berkarang dan berpasir. Hampir semua perairan di dunia menjadi habitat penyebaran hewan crustacea ini. Lobster di alam liar termasuk hewan yang memiliki pola makan omnivora atau pemakan segala. Ia memakan ikan kecil, berbagai jenis moluska kecil dan udang-udang kecil lain serta makan ganggang serta tanaman laut. Dalam mencari makanan ia berjalan di dasar perairan laut dengan menggunakan kaki-kakinya serta berburu dengan menggunakan capit yang juga berfungsi sebagai tangan juga.
Lombok merupakan penghasil benih lobster terbanyak di Indonesia terbukti dari data pengiriman benih lobster keluar negri mencapai 11,496,696/tahun di tahun 2013 dan 4,005,165 di tahun 2014 (sumber: Balai karantina ikan mataram 2014). penangkapan benih lobster ternyata tidak hanya di Indonesia saja namun di Australia dan Vietnam terdapat benih yang banyak seperti dapat dilihat dalam gambar dibawah ini. 
Gambar 1. Jalur Penyebaran benih Lobster

Dilihat dari gambar diatas lingkaran yang berwarna kuning merupakan wilayah reproduksi dimana lobster dewasa bertelur dan kemudian juvenile lobster mengikuti arah arus. Diwlayah Australia juvenile lobster mengikuti arus hingga ke area benih lobster di Indonesia di papua hingga ke Maluku. Untuk benih lobster yang berada di selatan Indonesia diduga berasal dari Philipina dan laut Sulawesi dan kemudian juvenile terbawa oleh arus menuju ke selatan Indonesia.

Senin, 07 Juli 2014

Rapat Rencana Penyusunan Peraturan Gubernur tentang “Pengaturan Benih Lobster di Provinsi NTB”



Dalam penyusunan peraturan Gubernur tentang pengeturan benih lobster , Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB mengadakan rapat rencana penyusunan peraturan Gubernur tentang pengeturan benih lobster di aula rapat kontor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada senin,7/7/ 2014.
Acara yang dihadiri oleh pihak terkait seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Kabid Budidaya Kabupaten Loteng, Balai Budidaya Laut Sekotong, BPSPL NTB, Bali Karantina Ikan dan Perwakilan dari Wildlife Conservation Society.
Dalam pembahasan aturan tersebut semua pihak mengharapkan tidak ada pihak yang dirugikan termasuk dari nelayan pembudidaya, nelayan penangkap benih, pengepul, eksportir dll. Permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan benih lobster tersebut adalah :
  1. Pemanfaatan benih lobster alam di alam jumtah besar dikhawatirkan mengganggu keseimbangan alam.
  2. Jumlah dan Jenis lkan rucah yang terbatas di Lombok Tengah.
  3. Penguasaan teknologi menurun dikarenakan minimalnya pengetahuan dan informasi mengenai teknologi yang baik dalam pengembangan budidaya lobster.
  4. Tingkat pemahaman pembudidaya terhadap cara berbudidaya yang baik masih sangat kurang.
  5. Ketersediaan pakan lobster untuk budidaya masih belum terjamin baik kuantitas maupun kuanlitas.
  6. Pembudidaya kesulitan beli benih .akibat lonjakan harga benih saat ini yang mencapai harga 14000, sedangkan harga yang diinginkan oteh pembudidaya harga beti benih adalah Rp.5.000 - Rp. 7.000 Karena SR< 50% (teknotogi belum dikuasai).
  7. Terjadinya kesenjangan yang terlalu tinggi.
Dari permasalah diatas sehingga perlu adanya recomendasi dalam pengaturannya yaitu:

A.Regulasi :
  1. Diperlukan pengendalian penjuatan benih lobster.
  2. Pertu kesamaan visi datam mengembangkan budidaya lobster.
  3. Perlu adanya kepastian zonasi budidaya laut.
  4. Perlu pengaturan regulasi pemanfaatan benih lobster.
  5. Percepatan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Putau-Putau Kecil.     
  6. Penyusunan Peraturan Gubernur/Perda tentang batasan ukuran & jumlah benih lobster yang boleh ditangkap dan dikirim ke luar provinsi NTB.
  7. Mendorong setiap daerah memiliki PERDA, RTRW perikanan.
  8. Perlu pengawasan terhadap peningkatan jumlah karamba di suatu witayah berdasarkan kajian ilmiah khusus untuk Prop. NTB.
  9. Penetapan zonasi usaha rakyat dan zonasi usaha investasi.
B.     Teknis :
  1. Penyediaan teknotogi hatchery dan nursery.
  2. Meningkatkan teknologi budidaya Lobster untuk meningkatkan SR (saran untuk UPT).
  3. Laksanakan diseminasi usaha budidaya lobster di sentra budidaya laut.
  4. Pakan pelet/ pabrikan untuk lobster segera dikembangkan.
  5. Penyediaan informasi tentang penanganan benih serta fasititas penanganan benih yang baik.
  6. Riset untuk mengetahui kondisi lingkungan di area teluk
  7. Kajian stok populasi lobster di tetuk Bumbang dan Teluk Ekas.
C.     Sumberdaya Manusia :
1.      Diseminasi teknologi budidaya Lobster.
2.      Meningkatkan pemahaman bisnis kepada pembudidaya.
3.      Meningkatkan kapasitas SDM Pembenih maupun pembudidaya.
4.      Memberikan informasi permintaan pasar baik jumlah maupun kualitas.
5.      Penguatan kelembagaan pembenihan dan kelembagaan usaha budidaya.


D.     Rekomendasi non Teknis:
  1. Membangun kemitraan dan sistem usaha yang terintegrasi hutu dan hitir.
  2. Bantuan permodalan untuk peningkatan kapasitas usaha budidaya.
  3. lnfra struktur dan sarana prasarana pendukung pengembangan budidaya lobster.

Sehingga perlu dilakukan rencana tindak lanjut yang harus dilakukan pihak terkait yaitu:
  1. Membentuk asosiasi petaku usaha budidaya lobster yang terdiri dari pengumpul benih, pembudidaya, suplayer oleh Pelaku Usaha Lobster (Pengumpul benih, pembudidaya dan suplayer).
  2. Pertemuan teknis Lobster lanjutan akan disetenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB, dengan agenda:                                                                                                      a. Kesepakatan antara pengumpul benih dan pembudidaya
    b. Membuat peraturan dalam penjualan benih dalam negeri dan luar negeri
    c. Perizinan (SIUP dan tanda pencatatan usaha budidaya ikan bagi pembudidaya skala kecil)
    d. Pengawasan
    e. Pendapatan Daerah (Pajak)
  3. Pertu sosiatisasi regulasi tentang tata ruang dan zonasi terkait pengembangan Budidaya lobster di NTB kepada masyarakat oleh Bappeda Prop. NTB.
  4. Mengadakan petatihan teknis untuk pengumpul benih dan pernbudidaya
  5. Lobster oleh pemerintah daerah dan pusat.
  6. Akan dilakukan penelitian stock assesment dan daya dukung (carrying capacity) pada witayah potensial budidaya Lobster di seluruh lndonesia oleh Balitbang KK
  7. lnstansi / lembaga penetitian dalam negeri dan luar negeri metakukan penelitian tentang pendugaan stok.
  8. UPT KKP metakukan pengkajian untuk teknologi nursery dan pakan.
  9. Penyebarluasan teknologi budidaya Lobster ke seluruh Propinsi di lndonesia.





Selasa, 22 Oktober 2013

Pemetaan Lokasi Keramba Teluk Bumbang


Tidak hanya lautan, pegunungan, hutan, pemukiman, persawahan namun keramba yang ada di tengah lautpun dapat dipetakan. Pemetaan keramba ini bertujuan untuk mengetahui jumlah keramba yang berada di Teluk Bumbang yang mana berkaitan dengan hasil tangkapan lobster di teluk bumbang, dengan mengetahui jumlah pasti keramba maka dapat dikaitkan dengan hasil tangkapan nelayan.

Pemetaan keramba dilakukan menggunakan GPS, kapal/sampan nelayan dan alat tulis. Untuk melakukan pemetaan lokasi keramba, kita harus memarking seluruh keramba yang ada dengan catatan titik marking harus sama di setiap kerambanya misalkan ketika mengambil titik pojok kanan maka setiap keramba harus titik pojok kanan juga hal ini bertujuan untuk mempermudah tata letak keramba ketika sudah menjadi peta. Selain marking yang dilakukan juga menghitung jumlah pocong (karung bekas yang digantung dikeramba) disetiap kerambanya serta menanyakan pemilik dari keramba.

Hasil dari pemetaan keramba tersebut adalah 251 unit keramba di teluk bumbang. Perhitungan jumlah keramba tersebut dilakukan 3 tahap, tahap pertama pada tanggal 31 Agustus 2013 dengan jumlah keramba yang tercatat sebanyak 49 unit keramba.  Pengambilan data tahap kedua pada tanggal 3-5 September 2013, dengan jumlah keramba yang tercatat sebanyak 202 unit keramba.
Aktivitas nelayan di keramba

Keramba di Teluk Bumbang

Keramba yang mengalami kerusakan

Monitoring Lobster Teluk Bumbang

Setelah beberapa bulan gak buka blog ternyata oh ternyata hasrat menulis ini semakin tinggi, saatnta berbagi informasi mengenai laut dan seisinya, beberapa bulan ini ada banyak hal yang saya lakukan mulai dari nongkrong di pinggir pantai mendata hasil tangkapan petani lobster sampai berlayar ketengah laut mengambil sample air.

Wawancara hasil tangkapan dengan nelayan Lobster
Santai santai dapat gurita

Pengambilan Sample air
Sebenarnya terlihat sederhana sih apa yang saya lakukan hanya duduk manis dipinggir pantai menunggu nelayan datang dan menanyakan hasil tangkapannya berapa hari ini?, biaya 1 x melaut berapa?, hasilnya dijual kemana?, harga berapa? dan masih banyak lagi hal-hal yang di tanyakan. Kenapa  menanyakan hal-hal yang mungkin sebagian orang menganggap ini tidak penting, namun bagi kami ini adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pola musiman lobster, mengukur tingkat pemanfaatan lobster dan menduga stok alami lobster. Penenelitian dilakukan di Teluk Bumbang Dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Metode yang dilakukan dalam pengambilan data hasil tangkapan lobster ini adalah dengan metode wawancara yaitu dengan menayakan nelayan yang ada. Untuk mengetahui tujuan diatas pengambilan data hasil tangkapan lobster dilakukan setiap bulan, selama 3 hari pada bulan gelap (pada tanggal 27, 28 dan 29 Kalender Lunar) dan 3 hari pada bulan terang (pada tanggal 14, 15 dan 16 Kalender Lunar). 
Hasil tangkapan lobster pasir berukuran 7-10 cm

Pemeliharaan lobster di dalam keramba

Bibit berukuran 7-10 cm didalam keramba

Hasil tangkapan berukuran 2-3 cm