Halaman

Tampilkan postingan dengan label Teluk Bumbang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teluk Bumbang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 April 2014

Inisiasi Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem

Pertemuan dengan pengepul Lobster Teluk Bumbang
Teluk Bumbang merupakan kawasan yang akan dilakukanya inisisasi perikanan berbasis ekosistem atau disebut juga EAFM (Ecology Approach Fisheries Management ). Inisiasi EAFM diteluk bumbang berupa pemberian keramba yang diberikan kepada 4 nelayan pengepul. Intervensi EAFM diharapkan dapat dilakukan dengan bantuan keramba kepada 4 pengepul tersebut dengan memperhatikan 6 aspek yang ada pada EAFM yaitu : Habitat, Sumber Daya IKan, Teknologi Penangkapan, Sosial, Ekonomi dan Kelembagaan.

Inisiasi EAFM berupa pemberian keramba, pengelolaan keramba hanya diperuntukan untuk budidaya jenis mutiara saja yang diharapkan nantinya nelayan lobster Teluk Bumbang bisa melakukan budidaya yang sebelumnya hanya menjual benih saja. Diharapkan dengan budidaya dapat menmbah nilai jual lobster dan meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan Teluk Bumbang. Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah juga mendukung perubahan kebiasaan nelayan dari langsung menjual tangkapan benih lobster menjadi membudidaya dari benih hingga konsumsi. 

Penyampaian Program EAFM oleh WCS
    Tahapan awal yang dilakukan WCS (Wildlife Conservation Society) dalam inisiasi EAFM ini adalah pertemuan yang dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2014 dengan 4 pengepul yang didampingi oleh 3 orang dari WCS. Pertemuan inisiasi ini membahas tentang program EAFM yang akan dilakukan oleh WCS di Teluk Bumbang dan memberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan perikanan khususnya lobster berbasis ekosistem. Pengelolaan EAFM tidak hanya memperhatikan sumberdaya lobster yang ada namun memperhatikan enam aspek yang ada dalam EAFM yaitu : Habitat, Sumber Daya Ikan, Teknologi Penangkapan, Sosial, ekonomi dan Kelembagaan. keempat aspek ini harus saling berkaitan satu sama lainnya dalam pengeloaanya.

Pertemuan pertama menghasilkan beberapa kesepakatan antara 4 pengepul dalam pengelolaan EAFM yaitu:
  1. Hanya melakukan penangkapan benih lobster dengan jenis mutiara dan keramba hanya diisi oleh hasil tangkapan dari keramba itu sendiri. (SDI)
  2. Penangkapan jenis pasir dapat dijual, hasil penjualan digunakan untuk biaya oprasional keramba dan berkelanjutan budidaya.(SDI) 
  3. Hanya boleh menjual lobster jenis mutiara dengan ukuran 50 gram saja.(SDI)
  4. Limbah karung bekas harus dibuang ke tempat pembuangan. (habitat)
  5. Hasil tangkapan hanya boleh dilakuakan 2x dalam 1 minggu.(Tekonologi Penangkapan)
  6. Jumlah pocong diletakan disetiap dengan jumlah 25 buah pocong per lokal.(Teknologi Penangkapan) 
  7. Adanya suatu lembaga keuangan dari 4 pengepul  yang mengelola keramba untuk budidaya lobster.(ekonomi dan kelembagaan)
  8. Hasil tangkapan harus dicatat dalam form yang telah disediakan.(SDI)
         Dari pertemuan ini diharapkan pengepul dan nelayannya dapat mengelola keramba yang akan diberikan oleh WCS dengan apa yang telah disepakati oleh mereka. Pertemuan berikutnya akan menghadirkan pengepul dan 5 orang nelayannya masing-masing pertemuan kedua ini diharapkan pengelolaan keramba dilakukan oleh pengepul dan nelayannya masing-masing.

Selasa, 24 Desember 2013

Survey Pemasangan Tanda Batas Zona Inti dan Zona Rehabilitasi Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang





Pemasangan tanda batas pada Zona Inti dan Zona Rehabilitasi (18/12/2013) sangatlah penting karena dengan adanya tanda batas ini masyarakat (nelayan) mengetahui daerah mana yang merupakan Zona Inti dan Zona Rehabilitasi. Kita ketahui bersama Zona Inti  didalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian, sedangkan Zona Rehabilitasi hanya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pemulihan jenis tumbuhan dan satwa asli.

Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang terletak di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dibagi menjadi 4 zona yaitu Zona Inti dengan luas 791,05 ha, Zona Rehabilitasi seluas 992,85, zona pemanfaatan seluas 2.012,88 ha dan zona perikanan berkelanjutan seluas 18.435,31 ha dengan luas total kawasan adalah 22.232,09 ha. Pemasangan tanda batas hanya dilakukan di Zona Inti dan Zona Rehabilitasi saja kareana harapannya masyarakat tidak melakukan aktivitas di kedua zona tersebut, sedangkan untuk zona pemanfaatan masyarakat bebas melakukan aktivitas.

Survey pemasangan tanda batas melibatkan masyarakat sekitar (Awang, Bumbang dan Gerupuk), Pol air Awang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan Wildlife Conservation Society (WCS IP-LOMBOK). Survey awal dilakukan untuk mengetahui lokasi yang tepat dalam pemasangan tanda batas nantinya. Pemasangan tanda batas dipasang pada batas terluar Zona Inti dan Zona Rehabilitasi dan setiap jarak 500 meter antara titik 1 dan lainya akan dipasang tanda batas berupa pelampung. Untuk Zona Inti tanda batas berwarna merah dan untuk Zona Rehabilitasi berwarna kuning hal ini bertujuan untuk member kesadar tahuan pada masyarakat.

Survey untuk pemasangan tanda batas TWP Teluk Bumbang yang dikuti oleh perwakilan masyarakat, Pol Airut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan Wildlife Conservation Society
Titik yang akan dilakukan pemasangan tanda batas
Rencana pemasangan tanda batas di Zona Inti berjumlah 15 titik dengan kedalaman yang bervariasi dari kedalaman 7 meter sampai dengan kedalaman 127 meter sedangkan pada Zona Rehabilitasi akan dipasang 12 titik dengan kedalaman 62 meter sampai dengan kedalaman 109 meter. Rencana pemasangan tanda batas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tenagn akan dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang.