Halaman

Tampilkan postingan dengan label ekosistem. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekosistem. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Februari 2022

Solusi Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah

Taman Wisata Perairan Daerah Gili Tangkong, Gili Nanggu dan Gili Sudak (TWP Gita Nada) merupakan kawasan konservasi perairan daerah yang terletak di kabupaten lombok barat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun 2021, luas kawasan TWP Gita Nada yaitu 21.556 hectare yang mana dalam kawasan tersebut terdapat ekosistem penting yang harus dijaga yaitu terumbu karang, mangrove, dan padang lamun.

Kerusakan ekosistem penting dalam kawasan menjadi masalah utama, kerusakan terjadi lebih banyak disebabkan oleh perilaku masyarakat pemanfaat kawasan baik itu nelayan, wisatawan dan pemanfaatannya melakukan aktivitas yang dapat merusak ekosistem yang ada. Kegiatan yang banyak dilakukan adalah memancing dengan menginjak karang, penambangan pasir, penebnagan mangrove dan aktivitas wisata yang tidak ramah lingkungan. Untuk mengurangi permasalahan yang berada dalam TWP Gita Nada perlu dilakukan pengelolaan yang baik dan optimal.

Menurut data, Kebutuhan pembiayaan untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan bervariasi, tergantung dari luas kawasan. Kawasan yang luasnya lebih dari 1 (satu) juta ha membutuhkan biaya sekitar US $ 7,5/ha/tahun, sedangkan kawasan yang luasnya kurang dari 20 ribu ha sekitar US $ 110/ha/tahun (KKJI, 2014). Dari data tersebut TWP Gita Nada idealnya membutuhkan dana pengelolaan sebesar Rp. 2,8 milyar/tahun. Sedangkan pemerintah provinsi NTB melalui APBD menganggarkan sebesar Rp 10.418.400.000 untuk 14 kawasan konservasi periode 2019-2023. Sedangkan apabila dibagi 14 kawasan maka anggaran setiap kawasan konservasi sekitar Rp. 148.000.000/tahun. Nilai ini sangatlah tidak cukup dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Maka dari itu perlu dicari sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan.

Pendanaan berkelanjutan bisa bersumber dari masyarakat, pendanaan ini diharapkan menjadi sumber pendapatan untuk membiayai pengelolaan kawasan konservasi perairan dalam jangka panjang. Saat ini dalam kawasan konservasi perairan TWP GIta Nada sudah ada inisiatif dan partisipasi dari masyarakat untuk membantu pengelolaan. Misalnya kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) melakukan patroli rutin dalam kawasan, pihak swasta membantu pokmaswas dengan bahan bakar dan kapal patroli serta terdapat donasi dari pihak swasta untuk diberikan dalam mendukung pengawasan. Untuk itu perlu dibuat mekanisme pendanaan berkelanjutan di tingkat masyarakat agar pendanaanya tersalurkan dengan benar. Sehingga pemangku kepentingan dalam kawasan menyusun mekanisme pendanaan berkelanjutan tingkat masyarakat yang terdiri dari lima komponen, yaitu pengelola Kawasan Konservasi Perairan (KKP), pemerintah administratif, masyarakat mitra kawasan (MMK), yayasan mitra kawasan (YMK) dan asosiasi pemanfaat kawasan (APK). Tiga komponen utama dalam mekanisme pendanaan berkelanjutan tingkat masyarakat yaitu MMK, YMK dan APK. Dalam mengembangkan mekanisme pendanaan berkelanjutan tingkat masyarakat di kawasan konservasi perairan perlu dilakukan beberapa tahapan yang terdiri dari tahap inisiasi, identifikasi dan implementasi pendanaan berkelanjutan.

Dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi perairan di NTB telah diinisiasi dan diimplementasikan sistem pendanaan berkelanjutan di tingkat masyarakat. Kawasan konservasi yang telah mengimplentasikan sistem ini di NTB adalah kawasan konservasi perairan daerah Taman Wisata Perairan Gili Sulat dan Lawang. Lawang (TWP Gili Sulat dan Lawang). Pendanaan berkelanjutan di TWP Gili Sulat dan Gili Lawang dikelola oleh Yayasan KPPL (Komite Pengelola Perikanan dan Laut). Sumber pendanaan berasal dari pengelolaan sarana hibah dan unit usaha pariwisata berkelanjutan. Sarana hibah yang dikelola oleh Yayasan KPPL berupa perahu, rumah ikan dan sarana wisata water sport (banana boat, cano, dan warung pesisir) yang disewakan kepada wisatawan. Pembagian persentase dari hasil keuntungan usaha dari sarana hibah yaitu 40% dari hasil keuntungan dialokasikan kepada MMK untuk kegiatan pengawasan dan 60% dari hasil keuntungan masuk ke Yayasan KPPL sebagai uang kas. Uang kas tersebut digunakan sebagai biaya operasional dan kegiatan yayasan, seperti kegiatan konservasi, pendidikan dan sosial untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi di TWP Gili Sulat dan Lawang.

Contoh kasus pada TWP Gili Sulat dan Lawang perlu dilakukan di kawasan TWP Gita Nada. saat ini Cabang Dinas Kelautan Lombok sebagai pengelola kawasan untuk  menginisiasi sistem pendanaan berkelanjutan di tingkat masyarakat. Sistem pendanaan yang sudah berjalan di tingkat masyarakat perlu dikuatkan sesuai dengan peran masing-masing. Identifikasi pemangku  kepentingan harus dilakukan dalam membangun sistem, identifikasi pemangku kepentingan dilakukan untuk mengetahui peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi perairan. Sehingga pada tahapan implentasi setiap pemangku kepentingan berjalan sesuai tugas dan fungsinya.

Implementasi pendanaan berkelanjutan tingkat masyarakat dilakukan dengan melibatkan semua komponen institusi pendanaan berkelanjutan yaitu YMK, MMK dan APK. Sumber pendanaan berkelanjutan tingkat masyarakat didapatkan dari keuntungan unit usaha yang dijalankan oleh YMK dan dukungan pembiayaan dari APK. YMK memiliki unit usaha yang menjadi sumber pendapatan yayasan. Keuntungan dari unit usaha digunakan untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan kawasan konservasi, seperti kegiatan pengawasan, rehabilitasi dan kegiatan lainnya. Dukungan pembiayaan dari APK dapat berupa uang maupun barang, seperti peralatan untuk pengawasan (perahu atau bahan bakar). 

Mekanisme ini diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan karena dikelola sendiri oleh masyarakat, sehingga masyarakat mendapat manfaat dari keberadaan kawasan konservasi perairan. Dengan adanya kawasan konservasi diharapkan ekosistem tetap terjaga, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Minggu, 28 Juli 2013

EAFM (Ecosystem Approach to Fisheries Management) atau Pendekatan Ekosistem untuk Pengelolaan Perikanan

EAFM (Ecosystem Approach to Fisheries Management) atau Pendekatan Ekosistem untuk Pengelolaan Perikanan merupakan pengelolaan perikanan dengan ekosistem dengan memperhatikan

samua aspek yaitu :
  • ·         Habitat
  • ·         Sumber Daya Ikan
  • ·         Teknologi Penangkapan
  • ·         Sosial masyarakat
  • ·         Ekonomi
  • ·         Kelembagaan

Kenapa EAFM?
1.       Penurunan Sumber Daya Ikan
2.       Rusaknya habitat perairan, pesisir dan laut
3.       Pemahaman dan kesadaran manusia

3 hal ini yang menjadi tolak ukur perlu adanya penerapan EAFM di suatu kawasan atau daerah, kita ketahui rata-rata diseluruh wilayah di Indonesia mengalami penurunan hasil tangkap, penurunan hasil tangkapan ini disebabkan oleh rusaknya habitat perairan, pesisir dan laut, kerusakan ala mini bias saja disebabkan oleh penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, pembuangan limbah yang sembarangan dll. Sehingga perlu adanya pemahaman dan kesadaran manusia akan pentingnya untuk menjaga ekosistem agar ketersediaan ikan tetap terjaga.

EAFM juga dapat dipahami sebagai sebuah konsep bagaimana menyeimbangkan antara tujuan sosial ekonomi dalam pengelolaan perikanan ( kesejahteraan nelayan, keadilan pemanfaatan sumber daya ikan dll ) dengan tetap memperhatikan pengetahuan, informasi dan ketidakpastian komponen biotic dan abiotik dan interaksi manusia dalam ekosistem perairan melalui pengelolaan perikanan yang terpadu, komperhensif dan berkelanjutan.

Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam EAFM
1.       Perikanan harus dikelola pada batas yang dapat ditoleransi oleh ekosistem
2.       Interaksi ekologis antar sumber daya ikan dan ekosistemnya harus dijaga
3.       Pengelolaan sebaiknya cocok untuk semua distribusi pengelolaan perikanan
4.       Prinsip kehati-hatian dalam proses pengambilan pengelolaan perikanan
5.       Tata kelola perikana mencakup kepentingan sistem ekologi di sistem manusia

Implementasi EAFM
·         Perencanaan kebijakan
  •  Menitikberatkan pada pernyataan komitmen dan pengambilan keputusan terkait implementasi EAFM (pemangku kepentingan, masyarakat dll)
·         Perencanaan strategi (Strategic plan)
  •  Formulasi strategi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapakan pada rencana kebijakan
·         Rencana pengelolaan (managemen plan)
  •  Menitikberatkan pada rencana aktivitas dan aksi yang lebih detail termasuk didalamnya terkait dengan koordinasi rencana aktivitas stakeholder, rencana pengendalian, pemanfaatan dan penegakan aturan main yang telah ditetapkan di rencana strategis