Sambutan Kadis Kelauatan dan Perikanan Lombok Tengah |
Acara syukuran pemasangan tanda batas Taman Wisata Perairan
Teluk Bumbang dilaksanakan di Teluk Bumbang pada Kamis, 27 Maret 2014. Acara
yang dilaksanakan oleh Rare dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok
Tengah dihadri oleh para tamu undangan diantaranya adalah Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Lombok Tengah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Lombok Tengah, Polhut TWA Gn. Tunak, Kepala Desa Mertak, Wildlife Consevation
Society, DLL.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan
Penjelasan tentang kawasan TWP Teluk Bumbang
oleh Bapak Ahmad Sahwan selaku manajer kampanye |
Perikanan
Kabupaten Lombok Tengah bapak Maulana Razak yang menerangkan tentang pentingnya
penjagaan lingkungan di kawasan terutama di zona inti dan rehabilitasi. Dalam
penjagaannya perlu adanya dukungan dari masyrakat sekitar kawasan untuk selalu
menjaga kawasan agar tetap selalu lestari. selain dari masyarakat juga
penjagaan ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan dinas terkait
berhubung kawasan TWP Teluk Bumbang berdampingan langsung dengan Kawasan TWA
Gunung Tunak maka adanya kerjasama antara kehutanan dan kelautan untuk menjaga
bersama-sama kawasan yang berada di Teluk Bumbang. Pembuatan pos jaga didarat
sangat penting untuk penjagaan, nantinya akan ada pembangunan fisik pos
penjagaan didarat di kawasan TWP Teluk Bumbang diharapkan dengan adanya pos
jaga sebagai kantor pengawasan TWP Teluk Bumbang yang dibentuk dari elemen
masyarakat dinas terkait DLL.
Peserta Acara Syukuran pemasangan tanda batas TWP Teluk Bumbang |
Acara selanjutnya yaitu penyampaian tentang kawasan TWP
Teluk Bumbang oleh Ahmad Sahwan selaku menejer kampanye kawasan TWP Teluk
Bumbang. Ahmad Sahwan menjelaskan zona-zona yang terdpat di TWP Teluk Bumbang,
TWP Teluk Bumbang memiliki 4 zona yaitu : Zona Inti, Zona Rehabilitasi, Zona
Pemanfaatan dan Zona Perikanan Berkelanjutan. Zona Inti diperuntukan didalamnya
tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan
yang diperbolehkan hanya yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan
dan penelitian. Zona Rehabilitasi hanya untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan, serta pemulihan jenis tumbuhan dan satwa. Zona Pemanfaatan dapat
dilakukanya pemanfaatan seperti wisata penangkapan DLL. Untuk Zona perikanan
Berkelanjutan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas perikanan yang ramah
lingkungan.
Pemasangan tanda batas hanya memasang pada zona
inti dan zona rehabilitasi harapannya masyarakat sekitar kawasan dapat
mengetahui batasan dari 2 zona tersebut yang nantinya masyarakat dapat menjaga
kawasan Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang. Pemasangan tanda batas akan
dilaksanakan pada 29/3/2014 pada zona inti dan zona rehabilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar