Halaman

Minggu, 24 Agustus 2014

Survei Harga Konservasi (Conservation Cost) CKKPD GITA NADA Kabupaten Lombok Barat



Taman Wisata Perairan GITA NADA merupakan Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah yang berada di Kabupaten Lombok Barat.  Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat mencadangkan perairan lautnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah seluas 21.556 Ha dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014.

Kawasan konservasi perairan terdiri dari 4 zona yaitu zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya. untuk menentukan zonasi dalam suatu kawasan perlu mengetahui potensi yang ada dalam kawasan seperti kondisi biofisik, sosial ekonomi, pemanfaatan perikanan wisata dalam kawasan dll. Untuk mengetahui kondisi potensi suatu kawasan salah stu survey yang dilakukan adalah survey Harga Konservasi (conservation cost survey).

Diskusi Pemanfaatan Kawasan dengan masyarakat sekitar
Survei Harga Konservasi  (Conservation Cost) Merupakan sejumlah pertimbangan dalam penyusunan suatu rancangan zonasi kawasan konservasi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam penentuan zona. Conservation Cost (Harga Konservasi) bertujuan untuk mempertimbangkan pemanfaatan yang ada dalam suatu kawasan sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan zona.

Pengecakan titik koordinat lokasi pemanfaatan Kawasan
Suvei dilakukan oleh WCS beserta Enumerator dari UNDIP Kelautan (MDC) dan Enumerator dari UNRAM Biologi (MBC) selama 3 hari mulai dari tanggal 11- 13 Agustus 2014. metode yang dilakukan adalah dengan wawancara mendalam dengan pelaku pemanfaatan yang ada dalam suatu kawasan seperti aktivitas perikanan, wisata, pelayaran, pelabuhan dll. sehingga dari hasil wawancara tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan suatu zonasi dalam suatu kawasan.


Senin, 07 Juli 2014

Rapat Rencana Penyusunan Peraturan Gubernur tentang “Pengaturan Benih Lobster di Provinsi NTB”



Dalam penyusunan peraturan Gubernur tentang pengeturan benih lobster , Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB mengadakan rapat rencana penyusunan peraturan Gubernur tentang pengeturan benih lobster di aula rapat kontor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada senin,7/7/ 2014.
Acara yang dihadiri oleh pihak terkait seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Kabid Budidaya Kabupaten Loteng, Balai Budidaya Laut Sekotong, BPSPL NTB, Bali Karantina Ikan dan Perwakilan dari Wildlife Conservation Society.
Dalam pembahasan aturan tersebut semua pihak mengharapkan tidak ada pihak yang dirugikan termasuk dari nelayan pembudidaya, nelayan penangkap benih, pengepul, eksportir dll. Permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan benih lobster tersebut adalah :
  1. Pemanfaatan benih lobster alam di alam jumtah besar dikhawatirkan mengganggu keseimbangan alam.
  2. Jumlah dan Jenis lkan rucah yang terbatas di Lombok Tengah.
  3. Penguasaan teknologi menurun dikarenakan minimalnya pengetahuan dan informasi mengenai teknologi yang baik dalam pengembangan budidaya lobster.
  4. Tingkat pemahaman pembudidaya terhadap cara berbudidaya yang baik masih sangat kurang.
  5. Ketersediaan pakan lobster untuk budidaya masih belum terjamin baik kuantitas maupun kuanlitas.
  6. Pembudidaya kesulitan beli benih .akibat lonjakan harga benih saat ini yang mencapai harga 14000, sedangkan harga yang diinginkan oteh pembudidaya harga beti benih adalah Rp.5.000 - Rp. 7.000 Karena SR< 50% (teknotogi belum dikuasai).
  7. Terjadinya kesenjangan yang terlalu tinggi.
Dari permasalah diatas sehingga perlu adanya recomendasi dalam pengaturannya yaitu:

A.Regulasi :
  1. Diperlukan pengendalian penjuatan benih lobster.
  2. Pertu kesamaan visi datam mengembangkan budidaya lobster.
  3. Perlu adanya kepastian zonasi budidaya laut.
  4. Perlu pengaturan regulasi pemanfaatan benih lobster.
  5. Percepatan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Putau-Putau Kecil.     
  6. Penyusunan Peraturan Gubernur/Perda tentang batasan ukuran & jumlah benih lobster yang boleh ditangkap dan dikirim ke luar provinsi NTB.
  7. Mendorong setiap daerah memiliki PERDA, RTRW perikanan.
  8. Perlu pengawasan terhadap peningkatan jumlah karamba di suatu witayah berdasarkan kajian ilmiah khusus untuk Prop. NTB.
  9. Penetapan zonasi usaha rakyat dan zonasi usaha investasi.
B.     Teknis :
  1. Penyediaan teknotogi hatchery dan nursery.
  2. Meningkatkan teknologi budidaya Lobster untuk meningkatkan SR (saran untuk UPT).
  3. Laksanakan diseminasi usaha budidaya lobster di sentra budidaya laut.
  4. Pakan pelet/ pabrikan untuk lobster segera dikembangkan.
  5. Penyediaan informasi tentang penanganan benih serta fasititas penanganan benih yang baik.
  6. Riset untuk mengetahui kondisi lingkungan di area teluk
  7. Kajian stok populasi lobster di tetuk Bumbang dan Teluk Ekas.
C.     Sumberdaya Manusia :
1.      Diseminasi teknologi budidaya Lobster.
2.      Meningkatkan pemahaman bisnis kepada pembudidaya.
3.      Meningkatkan kapasitas SDM Pembenih maupun pembudidaya.
4.      Memberikan informasi permintaan pasar baik jumlah maupun kualitas.
5.      Penguatan kelembagaan pembenihan dan kelembagaan usaha budidaya.


D.     Rekomendasi non Teknis:
  1. Membangun kemitraan dan sistem usaha yang terintegrasi hutu dan hitir.
  2. Bantuan permodalan untuk peningkatan kapasitas usaha budidaya.
  3. lnfra struktur dan sarana prasarana pendukung pengembangan budidaya lobster.

Sehingga perlu dilakukan rencana tindak lanjut yang harus dilakukan pihak terkait yaitu:
  1. Membentuk asosiasi petaku usaha budidaya lobster yang terdiri dari pengumpul benih, pembudidaya, suplayer oleh Pelaku Usaha Lobster (Pengumpul benih, pembudidaya dan suplayer).
  2. Pertemuan teknis Lobster lanjutan akan disetenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB, dengan agenda:                                                                                                      a. Kesepakatan antara pengumpul benih dan pembudidaya
    b. Membuat peraturan dalam penjualan benih dalam negeri dan luar negeri
    c. Perizinan (SIUP dan tanda pencatatan usaha budidaya ikan bagi pembudidaya skala kecil)
    d. Pengawasan
    e. Pendapatan Daerah (Pajak)
  3. Pertu sosiatisasi regulasi tentang tata ruang dan zonasi terkait pengembangan Budidaya lobster di NTB kepada masyarakat oleh Bappeda Prop. NTB.
  4. Mengadakan petatihan teknis untuk pengumpul benih dan pernbudidaya
  5. Lobster oleh pemerintah daerah dan pusat.
  6. Akan dilakukan penelitian stock assesment dan daya dukung (carrying capacity) pada witayah potensial budidaya Lobster di seluruh lndonesia oleh Balitbang KK
  7. lnstansi / lembaga penetitian dalam negeri dan luar negeri metakukan penelitian tentang pendugaan stok.
  8. UPT KKP metakukan pengkajian untuk teknologi nursery dan pakan.
  9. Penyebarluasan teknologi budidaya Lobster ke seluruh Propinsi di lndonesia.





Senin, 30 Juni 2014

PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN DAERAH GITA NADA (Gili Tangkong, Gili Nanggu dan Gili Sudak) KABUPATEN LOMBOK BARAT



Foto bersama peserta Konsultasi publik KKPD GITA NADA
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat dan Wildlife Conservation Society-IP Lombok (WCS-IP Lombok) melaksanakan acara” Konsultasi Publik Kawasan Perairan Daerah GITA NADA Kabupaten Lombok Barat”  pada tanggal 27 Juni 2014, di Hotel Jayakarta, Senggigi. Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat nelayan, POKMASWAS, pelaku usaha, pemerintah desa dan LSM. Tujuan dari acara ini adalah untuk mengkonsultasikan inisiasi Dinas Kelautan dan Perikanan untuk pembentukan Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA. 

Pulau Lombok terbagi menjadi 5 (lima) wilayah administratif yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur. Beberapa kawasan konservasi perairan telah diinisiasi di Lombok baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kabupaten yang telah memiliki kawasan konservasi antara lain Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur. Kabupaten Lombok Barat menginisiasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA dengan Peraturan Bupati  No. 23 tahun 2014 tentang “PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN WISATA PERAIRAN GILI TANGKONG, GILI NANGGU DAN GILI SUDAK”, dengan mencadangkan  wilayah laut seluas 22.556 ha.

Peta Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA Kabupaten Lombok Barat
Selain mensosialisasikan pencadangan kawasan, perlu adanya rencana aksi untuk efektifitas pengelolaan KKPD GITA NADA yang dilakukan oleh pemangku kepentingan yang berada di Kabupaten Lombok Barat. Selain itu acara ini juga menyepakati untuk melakukan efektifitas Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA dengan prioritas kegiatan yaitu : 
Tahun I:
1.     Pembentukan Pokja Membuat SK Pokja
2.     Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi
3.     Konsultasi publik dan sosialisasi
Tahun II :
  1. Pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi
  2. Peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan
  3. Peningktan dukungan pendanaan
  4. Peningkatan kapasitas SDM pengelola
  5. Membangun pola kemitraan
  6. Penyusunan SOP pengelolaan
  7. Pengajuan usulan penetapan
  8. Penetapan KKP
Dari prioritas kegiatan ini diharapkan KKPD GITA NADA dapat terkelola dengan baik yang dikelola secara kolaboratif oleh pemangku kepentingan yang ada, sehingga masyarakat dan lingkungan dapat memanfaatkan manfaat yang ada dari Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA.

Minggu, 29 Juni 2014

Potensi Perikanan Karang diperairan Sekotong

Kewajiban untuk mengelola perikanan sudah diamanatkan dalam Undang-undang perikanan No. 31/2004 diubah melalui Undang-undang No. 45/2009. Secara alamiah, pengelolaan sistem perikanan tidak dapat dilepaskan dari tiga aspek yang tida terpisahkan satu sama lain, yaitu : 1. Aspek sumberdaya dan ekosistemnya, 2. Aspek pemanfaatan sumberdaya perikanan untuk kepentingan sosial ekonomi masyarakat; 3. Aspek kebijakan perikanan itu sendiri. 
Dalam hal ini, pengelolaan perikanan bertujuan untuk memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat dan perlu menjaga dinamika ekosistem yang menjadi media hidup bagi sumberdaya ikan itu sendiri.

Wildlife Conservation Society - Indonesia Program(WCS-IP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat melakukan identifikasi awal potensi perikanan karang di perairan Sekotong Lombok Barat untuk pengelolaan yang berkelanjutan. Dilaksanakan Pada bulan Februari sampai Juni 2014. Identifikasi awal dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi ikan karang yang ada di perairan sekotong bertujuan agar pemanfaatan perikanan khususnya  ikan karang dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan berkelanjutan.

Identifikasi awal terdapat 6 desa yang banyak melakukan penangkapan ikan karang di perairan sekotong yaitu Desa sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, Desa Pelangan, Desa Batu Putih, Desa Buwun Mas dan Desa Gili Gede. Pelaku penangkapan ikan karang yang terbesar terdapat di desa Sekotong Barat dan desa Gili Gede. Penangkapan dilakukan diperaiaran Sekotong mulai dari sekitaran Gili Nanggu sampai dengan Teluk Sepi. Selain nelayan yang berada di kecamatan Sekotong penagkapan juga dilakukan oleh nelayan luar seperti nelayan dari Sumbawa dan Lombok Timur.
Nelayan lokal masih menggunakan alat yang sangat sederhana untuk menangkap ikan karang yaitu: Pancing Tangan (hand line), Pancing Rawe (long line) sampai 200 mata pancing dan menggunakan panah. Nelayan luar seperti Sumbawa menggunakan alat tangkap yang lebih dari nelayan lokal seperti jaring pukat, kompressor dan memiliki armada tangkap yang lebih modern dibanding nelayan lokal.   
Pancing Rawe (long line) dengan 200 mata pancingmerupakan alat tangkap yang biasa digunakan nelayan Sekotong
Panah juga merupakan alternatif alat tangkap yang digunakan nelayan sekotong
Jumlah nelayan yang menagkap ikan karang di kecamatan sekotong masih sedikit sekitar 30 orang itupun belum melakukan secara serius untuk ikan karang karena untuk menangkap ikan karang membutuhkan modal yang besar. Untuk 1 x trip nelayan membutuhkan modal rata-rata mencapai 200-500 rb yang dibelanjakan untuk umpan, makan dan bensin selama menangkap ikan.
Armada tangkap yang digunakan nelayan
Ketidakseriusan nelayan yang menagkap ikan karang diperairan sekotong merupakan suatu potensi yang besar.  Menurut penelitian WCS di perairan Lombok barat kususnya sekotong memiliki biomassa yang paling tinggi diantara kabupaten lainnya yaitu 818.43 kg.ha-1, kemudian kabupaten Lombok Utara dengan 508.9 kg.ha-1 dilanjuti kabupaten Lombok Timur 506.81 kg.ha-1 sedangkan yang paling sedikit adalah kabupaten Lombok Tengah adalah 288.08 kg.ha-1. Dari data tersebut Lombok Barat memiliki potensi yang sangat besar untuk ikan karang namun pemanfaatannya belum maksimal sehingga perlu dilakukannya pengelolaan agar pemanfaatan ikan karang di Lombok barat dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Hasil tangkapan nelayan sekotong


Beberapa hasil tangkapan berupa ikan kue


Pembelian hasil tangkapan oleh pengepul
Menurut identifikasi awal di perairan sekotong mengalami kondisi dimana perairan mulai pulih kembali dari kerusakan yang disebabkan oleh banyaknya aktivitas pengeboman. Pulihnya perairan diperkuat dengan data WCS yang menunjukan banyak ditemukannya ikan karang dengan ukuran 5-10cm dan 15-20cm sedangkan dilombok barat sangat sedikit sekali ditemukan ikan karang yang berukan besar diatas 20cm. dari data ini menunjukan perairan Lombok barat mengalami pemulihan ekosistem terumbu karang.