Halaman

Senin, 30 Juni 2014

PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN DAERAH GITA NADA (Gili Tangkong, Gili Nanggu dan Gili Sudak) KABUPATEN LOMBOK BARAT



Foto bersama peserta Konsultasi publik KKPD GITA NADA
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat dan Wildlife Conservation Society-IP Lombok (WCS-IP Lombok) melaksanakan acara” Konsultasi Publik Kawasan Perairan Daerah GITA NADA Kabupaten Lombok Barat”  pada tanggal 27 Juni 2014, di Hotel Jayakarta, Senggigi. Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat nelayan, POKMASWAS, pelaku usaha, pemerintah desa dan LSM. Tujuan dari acara ini adalah untuk mengkonsultasikan inisiasi Dinas Kelautan dan Perikanan untuk pembentukan Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA. 

Pulau Lombok terbagi menjadi 5 (lima) wilayah administratif yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur. Beberapa kawasan konservasi perairan telah diinisiasi di Lombok baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kabupaten yang telah memiliki kawasan konservasi antara lain Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur. Kabupaten Lombok Barat menginisiasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA dengan Peraturan Bupati  No. 23 tahun 2014 tentang “PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN WISATA PERAIRAN GILI TANGKONG, GILI NANGGU DAN GILI SUDAK”, dengan mencadangkan  wilayah laut seluas 22.556 ha.

Peta Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA Kabupaten Lombok Barat
Selain mensosialisasikan pencadangan kawasan, perlu adanya rencana aksi untuk efektifitas pengelolaan KKPD GITA NADA yang dilakukan oleh pemangku kepentingan yang berada di Kabupaten Lombok Barat. Selain itu acara ini juga menyepakati untuk melakukan efektifitas Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA dengan prioritas kegiatan yaitu : 
Tahun I:
1.     Pembentukan Pokja Membuat SK Pokja
2.     Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi
3.     Konsultasi publik dan sosialisasi
Tahun II :
  1. Pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi
  2. Peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan
  3. Peningktan dukungan pendanaan
  4. Peningkatan kapasitas SDM pengelola
  5. Membangun pola kemitraan
  6. Penyusunan SOP pengelolaan
  7. Pengajuan usulan penetapan
  8. Penetapan KKP
Dari prioritas kegiatan ini diharapkan KKPD GITA NADA dapat terkelola dengan baik yang dikelola secara kolaboratif oleh pemangku kepentingan yang ada, sehingga masyarakat dan lingkungan dapat memanfaatkan manfaat yang ada dari Kawasan Konservasi Perairan Daerah GITA NADA.

Minggu, 29 Juni 2014

Potensi Perikanan Karang diperairan Sekotong

Kewajiban untuk mengelola perikanan sudah diamanatkan dalam Undang-undang perikanan No. 31/2004 diubah melalui Undang-undang No. 45/2009. Secara alamiah, pengelolaan sistem perikanan tidak dapat dilepaskan dari tiga aspek yang tida terpisahkan satu sama lain, yaitu : 1. Aspek sumberdaya dan ekosistemnya, 2. Aspek pemanfaatan sumberdaya perikanan untuk kepentingan sosial ekonomi masyarakat; 3. Aspek kebijakan perikanan itu sendiri. 
Dalam hal ini, pengelolaan perikanan bertujuan untuk memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat dan perlu menjaga dinamika ekosistem yang menjadi media hidup bagi sumberdaya ikan itu sendiri.

Wildlife Conservation Society - Indonesia Program(WCS-IP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat melakukan identifikasi awal potensi perikanan karang di perairan Sekotong Lombok Barat untuk pengelolaan yang berkelanjutan. Dilaksanakan Pada bulan Februari sampai Juni 2014. Identifikasi awal dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi ikan karang yang ada di perairan sekotong bertujuan agar pemanfaatan perikanan khususnya  ikan karang dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan berkelanjutan.

Identifikasi awal terdapat 6 desa yang banyak melakukan penangkapan ikan karang di perairan sekotong yaitu Desa sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, Desa Pelangan, Desa Batu Putih, Desa Buwun Mas dan Desa Gili Gede. Pelaku penangkapan ikan karang yang terbesar terdapat di desa Sekotong Barat dan desa Gili Gede. Penangkapan dilakukan diperaiaran Sekotong mulai dari sekitaran Gili Nanggu sampai dengan Teluk Sepi. Selain nelayan yang berada di kecamatan Sekotong penagkapan juga dilakukan oleh nelayan luar seperti nelayan dari Sumbawa dan Lombok Timur.
Nelayan lokal masih menggunakan alat yang sangat sederhana untuk menangkap ikan karang yaitu: Pancing Tangan (hand line), Pancing Rawe (long line) sampai 200 mata pancing dan menggunakan panah. Nelayan luar seperti Sumbawa menggunakan alat tangkap yang lebih dari nelayan lokal seperti jaring pukat, kompressor dan memiliki armada tangkap yang lebih modern dibanding nelayan lokal.   
Pancing Rawe (long line) dengan 200 mata pancingmerupakan alat tangkap yang biasa digunakan nelayan Sekotong
Panah juga merupakan alternatif alat tangkap yang digunakan nelayan sekotong
Jumlah nelayan yang menagkap ikan karang di kecamatan sekotong masih sedikit sekitar 30 orang itupun belum melakukan secara serius untuk ikan karang karena untuk menangkap ikan karang membutuhkan modal yang besar. Untuk 1 x trip nelayan membutuhkan modal rata-rata mencapai 200-500 rb yang dibelanjakan untuk umpan, makan dan bensin selama menangkap ikan.
Armada tangkap yang digunakan nelayan
Ketidakseriusan nelayan yang menagkap ikan karang diperairan sekotong merupakan suatu potensi yang besar.  Menurut penelitian WCS di perairan Lombok barat kususnya sekotong memiliki biomassa yang paling tinggi diantara kabupaten lainnya yaitu 818.43 kg.ha-1, kemudian kabupaten Lombok Utara dengan 508.9 kg.ha-1 dilanjuti kabupaten Lombok Timur 506.81 kg.ha-1 sedangkan yang paling sedikit adalah kabupaten Lombok Tengah adalah 288.08 kg.ha-1. Dari data tersebut Lombok Barat memiliki potensi yang sangat besar untuk ikan karang namun pemanfaatannya belum maksimal sehingga perlu dilakukannya pengelolaan agar pemanfaatan ikan karang di Lombok barat dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Hasil tangkapan nelayan sekotong


Beberapa hasil tangkapan berupa ikan kue


Pembelian hasil tangkapan oleh pengepul
Menurut identifikasi awal di perairan sekotong mengalami kondisi dimana perairan mulai pulih kembali dari kerusakan yang disebabkan oleh banyaknya aktivitas pengeboman. Pulihnya perairan diperkuat dengan data WCS yang menunjukan banyak ditemukannya ikan karang dengan ukuran 5-10cm dan 15-20cm sedangkan dilombok barat sangat sedikit sekali ditemukan ikan karang yang berukan besar diatas 20cm. dari data ini menunjukan perairan Lombok barat mengalami pemulihan ekosistem terumbu karang.




Rabu, 02 April 2014

Acara Syukuran Pemasangan Tanda Batas Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang

Sambutan Kadis Kelauatan dan Perikanan Lombok Tengah
Acara syukuran pemasangan tanda batas Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang dilaksanakan di Teluk Bumbang pada Kamis, 27 Maret 2014. Acara yang dilaksanakan oleh Rare dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dihadri oleh para tamu undangan diantaranya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah, Polhut TWA Gn. Tunak, Kepala Desa Mertak, Wildlife Consevation Society, DLL.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan
Penjelasan tentang kawasan TWP Teluk Bumbang
oleh Bapak Ahmad Sahwan selaku manajer kampanye
Perikanan Kabupaten Lombok Tengah bapak Maulana Razak yang menerangkan tentang pentingnya penjagaan lingkungan di kawasan terutama di zona inti dan rehabilitasi. Dalam penjagaannya perlu adanya dukungan dari masyrakat sekitar kawasan untuk selalu menjaga kawasan agar tetap selalu lestari. selain dari masyarakat juga penjagaan ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan dinas terkait berhubung kawasan TWP Teluk Bumbang berdampingan langsung dengan Kawasan TWA Gunung Tunak maka adanya kerjasama antara kehutanan dan kelautan untuk menjaga bersama-sama kawasan yang berada di Teluk Bumbang. Pembuatan pos jaga didarat sangat penting untuk penjagaan, nantinya akan ada pembangunan fisik pos penjagaan didarat di kawasan TWP Teluk Bumbang diharapkan dengan adanya pos jaga sebagai kantor pengawasan TWP Teluk Bumbang yang dibentuk dari elemen masyarakat dinas terkait DLL.

Peserta Acara Syukuran pemasangan tanda batas
TWP Teluk Bumbang
Acara selanjutnya yaitu penyampaian tentang kawasan TWP Teluk Bumbang oleh Ahmad Sahwan selaku menejer kampanye kawasan TWP Teluk Bumbang. Ahmad Sahwan menjelaskan zona-zona yang terdpat di TWP Teluk Bumbang, TWP Teluk Bumbang memiliki 4 zona yaitu : Zona Inti, Zona Rehabilitasi, Zona Pemanfaatan dan Zona Perikanan Berkelanjutan. Zona Inti diperuntukan didalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian. Zona Rehabilitasi hanya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pemulihan jenis tumbuhan dan satwa. Zona Pemanfaatan dapat dilakukanya pemanfaatan seperti wisata penangkapan DLL. Untuk Zona perikanan Berkelanjutan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas perikanan yang ramah lingkungan.

Pemasangan tanda batas hanya memasang pada zona inti dan zona rehabilitasi harapannya masyarakat sekitar kawasan dapat mengetahui batasan dari 2 zona tersebut yang nantinya masyarakat dapat menjaga kawasan Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang. Pemasangan tanda batas akan dilaksanakan pada 29/3/2014 pada zona inti dan zona rehabilitasi.

Selasa, 01 April 2014

Inisiasi Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem

Pertemuan dengan pengepul Lobster Teluk Bumbang
Teluk Bumbang merupakan kawasan yang akan dilakukanya inisisasi perikanan berbasis ekosistem atau disebut juga EAFM (Ecology Approach Fisheries Management ). Inisiasi EAFM diteluk bumbang berupa pemberian keramba yang diberikan kepada 4 nelayan pengepul. Intervensi EAFM diharapkan dapat dilakukan dengan bantuan keramba kepada 4 pengepul tersebut dengan memperhatikan 6 aspek yang ada pada EAFM yaitu : Habitat, Sumber Daya IKan, Teknologi Penangkapan, Sosial, Ekonomi dan Kelembagaan.

Inisiasi EAFM berupa pemberian keramba, pengelolaan keramba hanya diperuntukan untuk budidaya jenis mutiara saja yang diharapkan nantinya nelayan lobster Teluk Bumbang bisa melakukan budidaya yang sebelumnya hanya menjual benih saja. Diharapkan dengan budidaya dapat menmbah nilai jual lobster dan meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan Teluk Bumbang. Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah juga mendukung perubahan kebiasaan nelayan dari langsung menjual tangkapan benih lobster menjadi membudidaya dari benih hingga konsumsi. 

Penyampaian Program EAFM oleh WCS
    Tahapan awal yang dilakukan WCS (Wildlife Conservation Society) dalam inisiasi EAFM ini adalah pertemuan yang dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2014 dengan 4 pengepul yang didampingi oleh 3 orang dari WCS. Pertemuan inisiasi ini membahas tentang program EAFM yang akan dilakukan oleh WCS di Teluk Bumbang dan memberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan perikanan khususnya lobster berbasis ekosistem. Pengelolaan EAFM tidak hanya memperhatikan sumberdaya lobster yang ada namun memperhatikan enam aspek yang ada dalam EAFM yaitu : Habitat, Sumber Daya Ikan, Teknologi Penangkapan, Sosial, ekonomi dan Kelembagaan. keempat aspek ini harus saling berkaitan satu sama lainnya dalam pengeloaanya.

Pertemuan pertama menghasilkan beberapa kesepakatan antara 4 pengepul dalam pengelolaan EAFM yaitu:
  1. Hanya melakukan penangkapan benih lobster dengan jenis mutiara dan keramba hanya diisi oleh hasil tangkapan dari keramba itu sendiri. (SDI)
  2. Penangkapan jenis pasir dapat dijual, hasil penjualan digunakan untuk biaya oprasional keramba dan berkelanjutan budidaya.(SDI) 
  3. Hanya boleh menjual lobster jenis mutiara dengan ukuran 50 gram saja.(SDI)
  4. Limbah karung bekas harus dibuang ke tempat pembuangan. (habitat)
  5. Hasil tangkapan hanya boleh dilakuakan 2x dalam 1 minggu.(Tekonologi Penangkapan)
  6. Jumlah pocong diletakan disetiap dengan jumlah 25 buah pocong per lokal.(Teknologi Penangkapan) 
  7. Adanya suatu lembaga keuangan dari 4 pengepul  yang mengelola keramba untuk budidaya lobster.(ekonomi dan kelembagaan)
  8. Hasil tangkapan harus dicatat dalam form yang telah disediakan.(SDI)
         Dari pertemuan ini diharapkan pengepul dan nelayannya dapat mengelola keramba yang akan diberikan oleh WCS dengan apa yang telah disepakati oleh mereka. Pertemuan berikutnya akan menghadirkan pengepul dan 5 orang nelayannya masing-masing pertemuan kedua ini diharapkan pengelolaan keramba dilakukan oleh pengepul dan nelayannya masing-masing.