Halaman

Selasa, 24 Desember 2013

Survey Pemasangan Tanda Batas Zona Inti dan Zona Rehabilitasi Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang





Pemasangan tanda batas pada Zona Inti dan Zona Rehabilitasi (18/12/2013) sangatlah penting karena dengan adanya tanda batas ini masyarakat (nelayan) mengetahui daerah mana yang merupakan Zona Inti dan Zona Rehabilitasi. Kita ketahui bersama Zona Inti  didalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian, sedangkan Zona Rehabilitasi hanya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pemulihan jenis tumbuhan dan satwa asli.

Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang terletak di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dibagi menjadi 4 zona yaitu Zona Inti dengan luas 791,05 ha, Zona Rehabilitasi seluas 992,85, zona pemanfaatan seluas 2.012,88 ha dan zona perikanan berkelanjutan seluas 18.435,31 ha dengan luas total kawasan adalah 22.232,09 ha. Pemasangan tanda batas hanya dilakukan di Zona Inti dan Zona Rehabilitasi saja kareana harapannya masyarakat tidak melakukan aktivitas di kedua zona tersebut, sedangkan untuk zona pemanfaatan masyarakat bebas melakukan aktivitas.

Survey pemasangan tanda batas melibatkan masyarakat sekitar (Awang, Bumbang dan Gerupuk), Pol air Awang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan Wildlife Conservation Society (WCS IP-LOMBOK). Survey awal dilakukan untuk mengetahui lokasi yang tepat dalam pemasangan tanda batas nantinya. Pemasangan tanda batas dipasang pada batas terluar Zona Inti dan Zona Rehabilitasi dan setiap jarak 500 meter antara titik 1 dan lainya akan dipasang tanda batas berupa pelampung. Untuk Zona Inti tanda batas berwarna merah dan untuk Zona Rehabilitasi berwarna kuning hal ini bertujuan untuk member kesadar tahuan pada masyarakat.

Survey untuk pemasangan tanda batas TWP Teluk Bumbang yang dikuti oleh perwakilan masyarakat, Pol Airut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan Wildlife Conservation Society
Titik yang akan dilakukan pemasangan tanda batas
Rencana pemasangan tanda batas di Zona Inti berjumlah 15 titik dengan kedalaman yang bervariasi dari kedalaman 7 meter sampai dengan kedalaman 127 meter sedangkan pada Zona Rehabilitasi akan dipasang 12 titik dengan kedalaman 62 meter sampai dengan kedalaman 109 meter. Rencana pemasangan tanda batas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tenagn akan dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang.

Selasa, 03 Desember 2013

Monitoring Tangkapan Hiu di Tanjung Luar Lombok Timur



Sejumlah hiu yang siap untuk dijual

Pagi pagi buta sekitar pukul 5 pagi Pelabuhan Tanjung Luar Lombok Timur sebagai tempat pendaratan ikan di Lombok Timur sangat ramai, semua jenis ikan dijual disini mulai ikan karang pelagis dan ikan-ikan laut dalam dan semua jenis hasil laut ada disini. Pelabuhan Tanjung Luar terletak diselatan Lombok Timur, sekitar 30 menit dari selong menuju ke Tanjung Luar.


Wildlife Conservation Society bersama tim melakukan monitoring hasil tangkapan ikan (28/11/13) di Pelabuhan Tanjung Luar yang menjadi issue penting beberapa waktu lalu yaitu  Ikan Hiu dan Pari. Setelah berkeliling akhirnya kami menemukan beberapa ekor hiu yang mendarat diPelabuhan sekitar 12 ekor hiu terbujur kaku, beberapa jenis yang teridentifikasi yaitu hiu gitar, blacktip dan whitetip. Tidak menunggu lama kami melihat ada kapal yang menyandar lagi untuk menurunkan hasil tangkapan tak kami sangka 2 ekor hiu berukuran besar sekitar 2 meter dan 2 ekor pari manta dengan ukuran 4 meter yang telah dipotong menjadi 4 bagian diturunkan dari kapal menuju tempat pelelangan. 


Sirip Hiu
Penangkapan hiu di Tanjung Luar sudah berlangsung lama, semua bagian dari hiu dapat dimanfaatkan untuk dagingnya sendiri dapat dikonsumsi, sirip memiliki harga jual tinggi (ekspor), hati ikan hiu bisa dijadikan minyak, kulit diolah menjadi kerupuk kulit ikan hiu, tulangpun sekarang dimanfaatkan menjadi obat, sehingga masyarakat susah terlepas untuk berhenti menangkap hiu.

 Hiu ditangkap dengan menggunakan pancing rawe (mata pancing kurang lebih 500 mata pancing), penangkapan dengan rawe dilakukan oleh nelayan-nelayan dengan kapal besar, namun penangkapan juga menggunakan jarring untuk nelayan yang kecil. Penangkapan hiu dengan ukuran besar dilakukan di pulau sumba sampai dengan NTT sedangkan untuk penangkapan baby hiu di tangkap disekitar perarairan Sumbawa dan Lombok Timur. Penangkapan hiu dilakukan selama 3-7 hari untuk kapal yang berukuran besar sedangkan ada juga nelayan hanya membutuhkan waktu 1 hari untuk menangkap.


Tak lama kami menuju tempat pelelangan, disana sudah berkupul orang-orang untuk menwar harga hasil tangkapan hiu dari para nelayan. Harga hiu sangat beragam untuk hiu ukuran besar bisa mencapai harga 1-2 juta rupiah sedangkan untuk pari manta dengan ukuran besar mencapai 4-7 juta. Harga jual yang paling tinggi untuk hiu adalah siripnya, mahalnya harga sirip hiu tergantung dari besar sirip itu sendiri, sirip hiu dikumpulkan oleh pengepul kemudian akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya. Untuk kulit hiu diolah menjadi kerupuk kulit hiu dengan harga jual yang mahal 1 kg kerupuk kulit hiu dihargai 125rb, kulit hiu dikirim ke desa Rumbuk Lombok Timur untuk diolah menjadi kerupuk hiu. Untuk pari manta yang diambil adalah insangnya yang  sudah dikeringkan dan dikirim ke Surabaya.

Hasil tangkapan di Tanjung Luar

Jenis hiu yang mendarat di Pelabuhan Tanjung Luar sangat beragam. Dari pengamatan kami ada beberapa jenis hiu yang didaratkan disini diantaranya hiu Blacktip (Carcharhinus melanopterus), hiu whitetip (Carcharinus longimanus), hiu gitar dan beberapa jenis lainya.

Beberapa jenis hiu sudah punah, beberapa jenis hiu juga sudah terancam punah, sekarang bagaimana kita mengelolanya agar hiu hiu tidak punah dan masyarakat juga bisa memanfaatkan hasil laut untuk keberlanjutan hidup mereka.