Pemasangan tanda batas pada Zona
Inti dan Zona Rehabilitasi (18/12/2013) sangatlah penting karena dengan adanya
tanda batas ini masyarakat (nelayan) mengetahui daerah mana yang merupakan Zona
Inti dan Zona Rehabilitasi. Kita ketahui bersama Zona Inti didalamnya tidak diperbolehkan adanya
perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang
berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian, sedangkan Zona
Rehabilitasi hanya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pemulihan
jenis tumbuhan dan satwa asli.
Taman Wisata Perairan Teluk
Bumbang terletak di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dibagi menjadi
4 zona yaitu Zona Inti dengan luas 791,05 ha, Zona Rehabilitasi seluas 992,85,
zona pemanfaatan seluas 2.012,88 ha dan zona perikanan berkelanjutan seluas 18.435,31
ha dengan luas total kawasan adalah 22.232,09 ha. Pemasangan tanda batas hanya
dilakukan di Zona Inti dan Zona Rehabilitasi saja kareana harapannya masyarakat
tidak melakukan aktivitas di kedua zona tersebut, sedangkan untuk zona
pemanfaatan masyarakat bebas melakukan aktivitas.
Survey pemasangan tanda batas
melibatkan masyarakat sekitar (Awang, Bumbang dan Gerupuk), Pol air Awang, Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan Wildlife Conservation
Society (WCS IP-LOMBOK). Survey awal dilakukan untuk mengetahui lokasi yang
tepat dalam pemasangan tanda batas nantinya. Pemasangan tanda batas dipasang
pada batas terluar Zona Inti dan Zona Rehabilitasi dan setiap jarak 500 meter
antara titik 1 dan lainya akan dipasang tanda batas berupa pelampung. Untuk Zona
Inti tanda batas berwarna merah dan untuk Zona Rehabilitasi berwarna kuning hal
ini bertujuan untuk member kesadar tahuan pada masyarakat.
Survey untuk pemasangan tanda batas TWP Teluk Bumbang yang dikuti oleh perwakilan masyarakat, Pol Airut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan Wildlife Conservation Society |
Titik yang akan dilakukan pemasangan tanda batas |
Rencana pemasangan tanda batas di
Zona Inti berjumlah 15 titik dengan kedalaman yang bervariasi dari kedalaman 7
meter sampai dengan kedalaman 127 meter sedangkan pada Zona Rehabilitasi akan
dipasang 12 titik dengan kedalaman 62 meter sampai dengan kedalaman 109 meter.
Rencana pemasangan tanda batas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Lombok Tenagn akan dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang.