Halaman

Rabu, 02 April 2014

Acara Syukuran Pemasangan Tanda Batas Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang

Sambutan Kadis Kelauatan dan Perikanan Lombok Tengah
Acara syukuran pemasangan tanda batas Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang dilaksanakan di Teluk Bumbang pada Kamis, 27 Maret 2014. Acara yang dilaksanakan oleh Rare dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dihadri oleh para tamu undangan diantaranya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah, Polhut TWA Gn. Tunak, Kepala Desa Mertak, Wildlife Consevation Society, DLL.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan
Penjelasan tentang kawasan TWP Teluk Bumbang
oleh Bapak Ahmad Sahwan selaku manajer kampanye
Perikanan Kabupaten Lombok Tengah bapak Maulana Razak yang menerangkan tentang pentingnya penjagaan lingkungan di kawasan terutama di zona inti dan rehabilitasi. Dalam penjagaannya perlu adanya dukungan dari masyrakat sekitar kawasan untuk selalu menjaga kawasan agar tetap selalu lestari. selain dari masyarakat juga penjagaan ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan dinas terkait berhubung kawasan TWP Teluk Bumbang berdampingan langsung dengan Kawasan TWA Gunung Tunak maka adanya kerjasama antara kehutanan dan kelautan untuk menjaga bersama-sama kawasan yang berada di Teluk Bumbang. Pembuatan pos jaga didarat sangat penting untuk penjagaan, nantinya akan ada pembangunan fisik pos penjagaan didarat di kawasan TWP Teluk Bumbang diharapkan dengan adanya pos jaga sebagai kantor pengawasan TWP Teluk Bumbang yang dibentuk dari elemen masyarakat dinas terkait DLL.

Peserta Acara Syukuran pemasangan tanda batas
TWP Teluk Bumbang
Acara selanjutnya yaitu penyampaian tentang kawasan TWP Teluk Bumbang oleh Ahmad Sahwan selaku menejer kampanye kawasan TWP Teluk Bumbang. Ahmad Sahwan menjelaskan zona-zona yang terdpat di TWP Teluk Bumbang, TWP Teluk Bumbang memiliki 4 zona yaitu : Zona Inti, Zona Rehabilitasi, Zona Pemanfaatan dan Zona Perikanan Berkelanjutan. Zona Inti diperuntukan didalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian. Zona Rehabilitasi hanya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pemulihan jenis tumbuhan dan satwa. Zona Pemanfaatan dapat dilakukanya pemanfaatan seperti wisata penangkapan DLL. Untuk Zona perikanan Berkelanjutan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas perikanan yang ramah lingkungan.

Pemasangan tanda batas hanya memasang pada zona inti dan zona rehabilitasi harapannya masyarakat sekitar kawasan dapat mengetahui batasan dari 2 zona tersebut yang nantinya masyarakat dapat menjaga kawasan Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang. Pemasangan tanda batas akan dilaksanakan pada 29/3/2014 pada zona inti dan zona rehabilitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar