Halaman

Senin, 07 Juli 2014

Rapat Rencana Penyusunan Peraturan Gubernur tentang “Pengaturan Benih Lobster di Provinsi NTB”



Dalam penyusunan peraturan Gubernur tentang pengeturan benih lobster , Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB mengadakan rapat rencana penyusunan peraturan Gubernur tentang pengeturan benih lobster di aula rapat kontor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada senin,7/7/ 2014.
Acara yang dihadiri oleh pihak terkait seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Kabid Budidaya Kabupaten Loteng, Balai Budidaya Laut Sekotong, BPSPL NTB, Bali Karantina Ikan dan Perwakilan dari Wildlife Conservation Society.
Dalam pembahasan aturan tersebut semua pihak mengharapkan tidak ada pihak yang dirugikan termasuk dari nelayan pembudidaya, nelayan penangkap benih, pengepul, eksportir dll. Permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan benih lobster tersebut adalah :
  1. Pemanfaatan benih lobster alam di alam jumtah besar dikhawatirkan mengganggu keseimbangan alam.
  2. Jumlah dan Jenis lkan rucah yang terbatas di Lombok Tengah.
  3. Penguasaan teknologi menurun dikarenakan minimalnya pengetahuan dan informasi mengenai teknologi yang baik dalam pengembangan budidaya lobster.
  4. Tingkat pemahaman pembudidaya terhadap cara berbudidaya yang baik masih sangat kurang.
  5. Ketersediaan pakan lobster untuk budidaya masih belum terjamin baik kuantitas maupun kuanlitas.
  6. Pembudidaya kesulitan beli benih .akibat lonjakan harga benih saat ini yang mencapai harga 14000, sedangkan harga yang diinginkan oteh pembudidaya harga beti benih adalah Rp.5.000 - Rp. 7.000 Karena SR< 50% (teknotogi belum dikuasai).
  7. Terjadinya kesenjangan yang terlalu tinggi.
Dari permasalah diatas sehingga perlu adanya recomendasi dalam pengaturannya yaitu:

A.Regulasi :
  1. Diperlukan pengendalian penjuatan benih lobster.
  2. Pertu kesamaan visi datam mengembangkan budidaya lobster.
  3. Perlu adanya kepastian zonasi budidaya laut.
  4. Perlu pengaturan regulasi pemanfaatan benih lobster.
  5. Percepatan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Putau-Putau Kecil.     
  6. Penyusunan Peraturan Gubernur/Perda tentang batasan ukuran & jumlah benih lobster yang boleh ditangkap dan dikirim ke luar provinsi NTB.
  7. Mendorong setiap daerah memiliki PERDA, RTRW perikanan.
  8. Perlu pengawasan terhadap peningkatan jumlah karamba di suatu witayah berdasarkan kajian ilmiah khusus untuk Prop. NTB.
  9. Penetapan zonasi usaha rakyat dan zonasi usaha investasi.
B.     Teknis :
  1. Penyediaan teknotogi hatchery dan nursery.
  2. Meningkatkan teknologi budidaya Lobster untuk meningkatkan SR (saran untuk UPT).
  3. Laksanakan diseminasi usaha budidaya lobster di sentra budidaya laut.
  4. Pakan pelet/ pabrikan untuk lobster segera dikembangkan.
  5. Penyediaan informasi tentang penanganan benih serta fasititas penanganan benih yang baik.
  6. Riset untuk mengetahui kondisi lingkungan di area teluk
  7. Kajian stok populasi lobster di tetuk Bumbang dan Teluk Ekas.
C.     Sumberdaya Manusia :
1.      Diseminasi teknologi budidaya Lobster.
2.      Meningkatkan pemahaman bisnis kepada pembudidaya.
3.      Meningkatkan kapasitas SDM Pembenih maupun pembudidaya.
4.      Memberikan informasi permintaan pasar baik jumlah maupun kualitas.
5.      Penguatan kelembagaan pembenihan dan kelembagaan usaha budidaya.


D.     Rekomendasi non Teknis:
  1. Membangun kemitraan dan sistem usaha yang terintegrasi hutu dan hitir.
  2. Bantuan permodalan untuk peningkatan kapasitas usaha budidaya.
  3. lnfra struktur dan sarana prasarana pendukung pengembangan budidaya lobster.

Sehingga perlu dilakukan rencana tindak lanjut yang harus dilakukan pihak terkait yaitu:
  1. Membentuk asosiasi petaku usaha budidaya lobster yang terdiri dari pengumpul benih, pembudidaya, suplayer oleh Pelaku Usaha Lobster (Pengumpul benih, pembudidaya dan suplayer).
  2. Pertemuan teknis Lobster lanjutan akan disetenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB, dengan agenda:                                                                                                      a. Kesepakatan antara pengumpul benih dan pembudidaya
    b. Membuat peraturan dalam penjualan benih dalam negeri dan luar negeri
    c. Perizinan (SIUP dan tanda pencatatan usaha budidaya ikan bagi pembudidaya skala kecil)
    d. Pengawasan
    e. Pendapatan Daerah (Pajak)
  3. Pertu sosiatisasi regulasi tentang tata ruang dan zonasi terkait pengembangan Budidaya lobster di NTB kepada masyarakat oleh Bappeda Prop. NTB.
  4. Mengadakan petatihan teknis untuk pengumpul benih dan pernbudidaya
  5. Lobster oleh pemerintah daerah dan pusat.
  6. Akan dilakukan penelitian stock assesment dan daya dukung (carrying capacity) pada witayah potensial budidaya Lobster di seluruh lndonesia oleh Balitbang KK
  7. lnstansi / lembaga penetitian dalam negeri dan luar negeri metakukan penelitian tentang pendugaan stok.
  8. UPT KKP metakukan pengkajian untuk teknologi nursery dan pakan.
  9. Penyebarluasan teknologi budidaya Lobster ke seluruh Propinsi di lndonesia.