Halaman

Selasa, 14 Oktober 2014

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Budidaya Lobster di Teluk Bumbang

Kegiatan bimtek ini merupakan rangkaian kegiatan dari model EAFM yang dilakukan oleh Wildlife Conservation Society (WCS) di teluk Bumbang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan tentang tehnik budidaya lobster dan masalah-masalah yang terjadi ketika melakukan budidaya seperti penanganan penyakit, teknik paking yang benar, pemasaran dll.
kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2014 di Teluk Bumbang, Acara ini dihadiri oleh 4 kelompok nelayan yang akan mencoba model EAFM yang di inisiasi oleh WCS yaitu kelompok Bangkit Perdana I, Bangkit Perdana II, Bangkit Perdana III, Bangkit Perdana IV. masing-masing kelompok dihadiri oleh 5 orang nelayan. Model inisiasi yang dilakukan WCS adalah mengurangi penangkapan benih Lobster dialam melalui kegiatan budidaya, diharapkan dengan melakukan budidaya dapat mengurangi penangkapan dan meningkatkan nilai produk perikanan lobster sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di Teluk Bumbang.
Materi yang disampaikan dalam acara ini sangat menarik dan menambah wawasan masyarakat nelayan di teluk Bumbang adapun materi yang disampaikan adalah materi pertama disampaikan oleh Samsul Bahri peneliti lobster dari Balai Budidaya Laut Lombok yang menyampaiakan Biologi lobster, Penyakit dan Penagananya dan Alat tangkap Benih yang ramah lingkungan. Kemudian dilanjutkan dengan materi ke 2 yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Junaidi peneliti dan dosen Universitas Mataram yang menyampaikan teknik budidaya Lobster dari ukuran benih hinnga konsumsi dan materi terakhir dilanjutkan oleh Heri selaku eksportir lobster yang menyampaikan materi packing dan pemasaran. Dari semua rangkaian acara ini diharapkan nelayan dapat melakukan budidaya lobster hingga meningkatkan nilai produk perikanan lobster dan dapat mengurangi tekanan penangkapan benih lobster dan dapat kesejahteraan masyarakat nelayan.

Jumat, 10 Oktober 2014

JALUR PENYEBARAN BENIH LOBSTER



Lobster adalah hewan laut yang termasuk dalam Crustacea atau udang-udangan, jenis udang raksasa ini termasuk dalam keluarga Nephropidae dan juga keluarga Homaridae. Lobster laut termasuk hewan nokturnal yang mencari makan dimalam hari, pada siang hari lobster lebih suka bersemnbunyi di lubang-lubang karang dan pada malam hari lobster keluar untuk mencari makan disekitar karang yang lebih dangkal pada saat air pasang. Lobster laut tinggal didaerah berbatu, berkarang dan berpasir. Hampir semua perairan di dunia menjadi habitat penyebaran hewan crustacea ini. Lobster di alam liar termasuk hewan yang memiliki pola makan omnivora atau pemakan segala. Ia memakan ikan kecil, berbagai jenis moluska kecil dan udang-udang kecil lain serta makan ganggang serta tanaman laut. Dalam mencari makanan ia berjalan di dasar perairan laut dengan menggunakan kaki-kakinya serta berburu dengan menggunakan capit yang juga berfungsi sebagai tangan juga.
Lombok merupakan penghasil benih lobster terbanyak di Indonesia terbukti dari data pengiriman benih lobster keluar negri mencapai 11,496,696/tahun di tahun 2013 dan 4,005,165 di tahun 2014 (sumber: Balai karantina ikan mataram 2014). penangkapan benih lobster ternyata tidak hanya di Indonesia saja namun di Australia dan Vietnam terdapat benih yang banyak seperti dapat dilihat dalam gambar dibawah ini. 
Gambar 1. Jalur Penyebaran benih Lobster

Dilihat dari gambar diatas lingkaran yang berwarna kuning merupakan wilayah reproduksi dimana lobster dewasa bertelur dan kemudian juvenile lobster mengikuti arah arus. Diwlayah Australia juvenile lobster mengikuti arus hingga ke area benih lobster di Indonesia di papua hingga ke Maluku. Untuk benih lobster yang berada di selatan Indonesia diduga berasal dari Philipina dan laut Sulawesi dan kemudian juvenile terbawa oleh arus menuju ke selatan Indonesia.

Minggu, 24 Agustus 2014

Survei Harga Konservasi (Conservation Cost) CKKPD GITA NADA Kabupaten Lombok Barat



Taman Wisata Perairan GITA NADA merupakan Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah yang berada di Kabupaten Lombok Barat.  Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat mencadangkan perairan lautnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah seluas 21.556 Ha dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014.

Kawasan konservasi perairan terdiri dari 4 zona yaitu zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya. untuk menentukan zonasi dalam suatu kawasan perlu mengetahui potensi yang ada dalam kawasan seperti kondisi biofisik, sosial ekonomi, pemanfaatan perikanan wisata dalam kawasan dll. Untuk mengetahui kondisi potensi suatu kawasan salah stu survey yang dilakukan adalah survey Harga Konservasi (conservation cost survey).

Diskusi Pemanfaatan Kawasan dengan masyarakat sekitar
Survei Harga Konservasi  (Conservation Cost) Merupakan sejumlah pertimbangan dalam penyusunan suatu rancangan zonasi kawasan konservasi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam penentuan zona. Conservation Cost (Harga Konservasi) bertujuan untuk mempertimbangkan pemanfaatan yang ada dalam suatu kawasan sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan zona.

Pengecakan titik koordinat lokasi pemanfaatan Kawasan
Suvei dilakukan oleh WCS beserta Enumerator dari UNDIP Kelautan (MDC) dan Enumerator dari UNRAM Biologi (MBC) selama 3 hari mulai dari tanggal 11- 13 Agustus 2014. metode yang dilakukan adalah dengan wawancara mendalam dengan pelaku pemanfaatan yang ada dalam suatu kawasan seperti aktivitas perikanan, wisata, pelayaran, pelabuhan dll. sehingga dari hasil wawancara tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan suatu zonasi dalam suatu kawasan.


Senin, 07 Juli 2014

Rapat Rencana Penyusunan Peraturan Gubernur tentang “Pengaturan Benih Lobster di Provinsi NTB”



Dalam penyusunan peraturan Gubernur tentang pengeturan benih lobster , Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB mengadakan rapat rencana penyusunan peraturan Gubernur tentang pengeturan benih lobster di aula rapat kontor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada senin,7/7/ 2014.
Acara yang dihadiri oleh pihak terkait seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Kabid Budidaya Kabupaten Loteng, Balai Budidaya Laut Sekotong, BPSPL NTB, Bali Karantina Ikan dan Perwakilan dari Wildlife Conservation Society.
Dalam pembahasan aturan tersebut semua pihak mengharapkan tidak ada pihak yang dirugikan termasuk dari nelayan pembudidaya, nelayan penangkap benih, pengepul, eksportir dll. Permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan benih lobster tersebut adalah :
  1. Pemanfaatan benih lobster alam di alam jumtah besar dikhawatirkan mengganggu keseimbangan alam.
  2. Jumlah dan Jenis lkan rucah yang terbatas di Lombok Tengah.
  3. Penguasaan teknologi menurun dikarenakan minimalnya pengetahuan dan informasi mengenai teknologi yang baik dalam pengembangan budidaya lobster.
  4. Tingkat pemahaman pembudidaya terhadap cara berbudidaya yang baik masih sangat kurang.
  5. Ketersediaan pakan lobster untuk budidaya masih belum terjamin baik kuantitas maupun kuanlitas.
  6. Pembudidaya kesulitan beli benih .akibat lonjakan harga benih saat ini yang mencapai harga 14000, sedangkan harga yang diinginkan oteh pembudidaya harga beti benih adalah Rp.5.000 - Rp. 7.000 Karena SR< 50% (teknotogi belum dikuasai).
  7. Terjadinya kesenjangan yang terlalu tinggi.
Dari permasalah diatas sehingga perlu adanya recomendasi dalam pengaturannya yaitu:

A.Regulasi :
  1. Diperlukan pengendalian penjuatan benih lobster.
  2. Pertu kesamaan visi datam mengembangkan budidaya lobster.
  3. Perlu adanya kepastian zonasi budidaya laut.
  4. Perlu pengaturan regulasi pemanfaatan benih lobster.
  5. Percepatan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Putau-Putau Kecil.     
  6. Penyusunan Peraturan Gubernur/Perda tentang batasan ukuran & jumlah benih lobster yang boleh ditangkap dan dikirim ke luar provinsi NTB.
  7. Mendorong setiap daerah memiliki PERDA, RTRW perikanan.
  8. Perlu pengawasan terhadap peningkatan jumlah karamba di suatu witayah berdasarkan kajian ilmiah khusus untuk Prop. NTB.
  9. Penetapan zonasi usaha rakyat dan zonasi usaha investasi.
B.     Teknis :
  1. Penyediaan teknotogi hatchery dan nursery.
  2. Meningkatkan teknologi budidaya Lobster untuk meningkatkan SR (saran untuk UPT).
  3. Laksanakan diseminasi usaha budidaya lobster di sentra budidaya laut.
  4. Pakan pelet/ pabrikan untuk lobster segera dikembangkan.
  5. Penyediaan informasi tentang penanganan benih serta fasititas penanganan benih yang baik.
  6. Riset untuk mengetahui kondisi lingkungan di area teluk
  7. Kajian stok populasi lobster di tetuk Bumbang dan Teluk Ekas.
C.     Sumberdaya Manusia :
1.      Diseminasi teknologi budidaya Lobster.
2.      Meningkatkan pemahaman bisnis kepada pembudidaya.
3.      Meningkatkan kapasitas SDM Pembenih maupun pembudidaya.
4.      Memberikan informasi permintaan pasar baik jumlah maupun kualitas.
5.      Penguatan kelembagaan pembenihan dan kelembagaan usaha budidaya.


D.     Rekomendasi non Teknis:
  1. Membangun kemitraan dan sistem usaha yang terintegrasi hutu dan hitir.
  2. Bantuan permodalan untuk peningkatan kapasitas usaha budidaya.
  3. lnfra struktur dan sarana prasarana pendukung pengembangan budidaya lobster.

Sehingga perlu dilakukan rencana tindak lanjut yang harus dilakukan pihak terkait yaitu:
  1. Membentuk asosiasi petaku usaha budidaya lobster yang terdiri dari pengumpul benih, pembudidaya, suplayer oleh Pelaku Usaha Lobster (Pengumpul benih, pembudidaya dan suplayer).
  2. Pertemuan teknis Lobster lanjutan akan disetenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB, dengan agenda:                                                                                                      a. Kesepakatan antara pengumpul benih dan pembudidaya
    b. Membuat peraturan dalam penjualan benih dalam negeri dan luar negeri
    c. Perizinan (SIUP dan tanda pencatatan usaha budidaya ikan bagi pembudidaya skala kecil)
    d. Pengawasan
    e. Pendapatan Daerah (Pajak)
  3. Pertu sosiatisasi regulasi tentang tata ruang dan zonasi terkait pengembangan Budidaya lobster di NTB kepada masyarakat oleh Bappeda Prop. NTB.
  4. Mengadakan petatihan teknis untuk pengumpul benih dan pernbudidaya
  5. Lobster oleh pemerintah daerah dan pusat.
  6. Akan dilakukan penelitian stock assesment dan daya dukung (carrying capacity) pada witayah potensial budidaya Lobster di seluruh lndonesia oleh Balitbang KK
  7. lnstansi / lembaga penetitian dalam negeri dan luar negeri metakukan penelitian tentang pendugaan stok.
  8. UPT KKP metakukan pengkajian untuk teknologi nursery dan pakan.
  9. Penyebarluasan teknologi budidaya Lobster ke seluruh Propinsi di lndonesia.