Halaman

Selasa, 24 Desember 2013

Survey Pemasangan Tanda Batas Zona Inti dan Zona Rehabilitasi Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang





Pemasangan tanda batas pada Zona Inti dan Zona Rehabilitasi (18/12/2013) sangatlah penting karena dengan adanya tanda batas ini masyarakat (nelayan) mengetahui daerah mana yang merupakan Zona Inti dan Zona Rehabilitasi. Kita ketahui bersama Zona Inti  didalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian, sedangkan Zona Rehabilitasi hanya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pemulihan jenis tumbuhan dan satwa asli.

Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang terletak di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dibagi menjadi 4 zona yaitu Zona Inti dengan luas 791,05 ha, Zona Rehabilitasi seluas 992,85, zona pemanfaatan seluas 2.012,88 ha dan zona perikanan berkelanjutan seluas 18.435,31 ha dengan luas total kawasan adalah 22.232,09 ha. Pemasangan tanda batas hanya dilakukan di Zona Inti dan Zona Rehabilitasi saja kareana harapannya masyarakat tidak melakukan aktivitas di kedua zona tersebut, sedangkan untuk zona pemanfaatan masyarakat bebas melakukan aktivitas.

Survey pemasangan tanda batas melibatkan masyarakat sekitar (Awang, Bumbang dan Gerupuk), Pol air Awang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan Wildlife Conservation Society (WCS IP-LOMBOK). Survey awal dilakukan untuk mengetahui lokasi yang tepat dalam pemasangan tanda batas nantinya. Pemasangan tanda batas dipasang pada batas terluar Zona Inti dan Zona Rehabilitasi dan setiap jarak 500 meter antara titik 1 dan lainya akan dipasang tanda batas berupa pelampung. Untuk Zona Inti tanda batas berwarna merah dan untuk Zona Rehabilitasi berwarna kuning hal ini bertujuan untuk member kesadar tahuan pada masyarakat.

Survey untuk pemasangan tanda batas TWP Teluk Bumbang yang dikuti oleh perwakilan masyarakat, Pol Airut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan Wildlife Conservation Society
Titik yang akan dilakukan pemasangan tanda batas
Rencana pemasangan tanda batas di Zona Inti berjumlah 15 titik dengan kedalaman yang bervariasi dari kedalaman 7 meter sampai dengan kedalaman 127 meter sedangkan pada Zona Rehabilitasi akan dipasang 12 titik dengan kedalaman 62 meter sampai dengan kedalaman 109 meter. Rencana pemasangan tanda batas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tenagn akan dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar